
Halo, Sobat SMP! Belum lama ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan juga Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021.
Pada penyesuaian SKB 4 Menteri ini, ada beberapa poin–poin penting yang diperbaharui. Apa saja pembaharuan dalam penyelenggaran pembelajaran di masa pandemi ini? Mari kita kupas satu per satu!
“Yang pertama, pengaturan PTM Terbatas sesuai dengan SKB 4 Menteri terbaru yang baru saja dirilis adalah mulai Januari 2022, semua peserta didik pada level, 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Tadi ditegaskan oleh Pak Dirjen Bangda, Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi. Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lansia di daerah tersebut.
“Yang kedua, orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ setelah Januari 2022 ini. Sebelumnya diperbolehkan memilih, setelah semester gasal ketentuannya sudah diubah. Mulai semester dua, semua siswa wajib PTM terbatas. Jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester yang lalu boleh memilih belajar di rumah atau di sekolah. Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas penanganan COVID-19 atau tim pembina UKS.
Dengan adanya komitmen, peran aktif, serta pengawasan dari berbagai pihak maka diharapkan pelaksanaan PTM terbatas pada tahun 2022 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tanpa menimbulkan klaster baru. Pedoman pelaksanaan teknis PTM terbatas tahun 2022 juga dapat dipelajari lebih lanjut melalui Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi terbaru yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek pada tautan berikut ini.
Sumber : Pengelola Web Direktorat SMP
Official Web 51 | 2022-02-02| Dibaca : 282
- Mengenal Pendekatan Pembelajaran Mendalam
- Filosofi Logo HUT ke-80 Republik Indonesia
- MPLS SMP Negeri 51 Kota Bekasi 2025-2026
- Sistem Penerimaan Murid Baru TP 2025-2026
- Cara Mendaftar Kartu Indonesia Pintar
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Membentuk Generasi Berkarakter
- Informasi Libur Semester Ganjil TA 2024-2025
- Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029
- Ardiansyah Siswa SMP Negeri 51 Kota Bekasi Raih Medali Emas di Kejurnas XXI Bandung Taekwondo Open 2024
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah SMP Negeri 51 Kota Bekasi Tahun Ajaran 2024/2025