Berdasarkan Instruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/108/SET.COVID–19 Tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Wilayah Kota Bekasi, atas tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Video Converence yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022. Dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
- Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi tertanggl 30 Januari 2022 Corona virus Disease 2019 (COVID-19) mengalami peningkatan kasus terkonfirmasi 4.474 orang, dan kasus aktif 4.013 orang tersebar di 56 (lima puluh enam) Kelurahan, dan 12 (dua belas) Kecamatan.
- Merujuk pada poin 1 dalam rangka mencegah penyebaran Corona virus Disease 2019 (COVID-19) maka penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada tingkat satuan pendidikan terhitung mulai tanggal 3 Februari s.d 17 Februari 2022 di selenggarakan dengan pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Surat edaran lengkap bisa diunduh di LINK INI
Official Web 51 | 2022-02-03| Dibaca : 217
- Mengenal Pendekatan Pembelajaran Mendalam
- Filosofi Logo HUT ke-80 Republik Indonesia
- MPLS SMP Negeri 51 Kota Bekasi 2025-2026
- Sistem Penerimaan Murid Baru TP 2025-2026
- Cara Mendaftar Kartu Indonesia Pintar
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat: Membentuk Generasi Berkarakter
- Informasi Libur Semester Ganjil TA 2024-2025
- Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029
- Ardiansyah Siswa SMP Negeri 51 Kota Bekasi Raih Medali Emas di Kejurnas XXI Bandung Taekwondo Open 2024
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah SMP Negeri 51 Kota Bekasi Tahun Ajaran 2024/2025